Rabu, 30 Oktober 2013

Kurikulum PP 32 Tahun 2013 Pasal 1

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum 











Tidak ada komentar:

Posting Komentar